You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel Terkini

Indeks
Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup Kegiatan

Pemerintah Kalurahan  memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Masyarakat serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat. secara garis besar kewenangan Pemerintah Kalurahan terdiri dari : kewenangan berdasarkan hak asal usul kewenangan

  • 03 Desember 2022
  • Administrator
Posyandu
Posyandu

Dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020  menjelaskan bahwa Pos Pelayanan Terpadu atau sebutan lain Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna

  • 03 Desember 2022
  • Administrator
P K K
P K K

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang

  • 03 Desember 2022
  • Administrator
Karang Taruna
Karang Taruna

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Karang taruna  adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, terutama generasi muda di wilayah

  • 03 Desember 2022
  • Administrator
LPMKal
LPMKal

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 LPMKal adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan. LPMKal merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu

  • 03 Desember 2022
  • Administrator
Rukun Warga
Rukun Warga

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Rukun adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan yang terdiri dari beberapa RT dalam rangka mengoordinasikan kegiatan RT. Kalurahan Depok sendiri terdiri dari 22 RW yang

  • 03 Desember 2022
  • Administrator
Rukun Tetangga
Rukun Tetangga

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Rukun Tetangga  adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu

  • 02 Desember 2022
  • Administrator
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN DEPOK
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN DEPOK

  • 29 November 2022
  • Administrator

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,675,106,021 Rp2,131,273,226
78.6%
Belanja
Rp779,236,532 Rp2,025,065,149
38.48%
Pembiayaan
Rp323,848,416 Rp323,904,909
99.98%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,751,926 Rp39,251,926
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp7,140,000 Rp13,720,000
52.04%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp20,280,000 Rp37,670,000
53.84%
Dana Desa
Rp951,698,000 Rp951,698,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp51,734,299 Rp169,404,044
30.54%
Alokasi Dana Desa
Rp503,719,016 Rp817,029,256
61.65%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,782,780 Rp2,500,000
71.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp606,352,600 Rp1,100,484,162
55.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp91,064,432 Rp640,213,680
14.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp13,275,000 Rp75,335,000
17.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp50,544,500 Rp162,340,400
31.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp18,000,000 Rp46,691,907
38.55%