WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Posyandu

03 Desember 2022 10:43:33  Administrator  52 Kali Dibaca 

Dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020  menjelaskan bahwa Pos Pelayanan Terpadu atau sebutan lain Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Posyandu merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kalurahan. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan di Posyandu wilayah, dilaksanakan oleh kader Posyandu.Dengan  Jumlah kader  paling banyak 7 (tujuh) orang.

Sasaran Posyandu meliputi:

  • anak bawah lima tahun (balita);
  • ibu hamil;
  • remaja; dan
  • lanjut usia.


Tujuan pembentukan Posyandu meliputi:

  • mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, anak balita (balita) dan angka kelahiran;
  • mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS);
  • meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan kesehatan dan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera;
  • sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera;
  • memberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi remaja;
  • memberikan pengetahuan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) bagi remaja;
  • sebagai wadah pembinaan dan memahami pentingnya gaya hidup sehat;
  • meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat;
  • meningkatkan kesadaran lanjut usia untuk membina sendiri kesehatannya;
  • meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam menghayati dan mengatasi masalah kesehatan lanjut usia secara optimal;
  • meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan
  • meningkatkan jenis dan mutu pelayanan kesehatan lanjut usia.

Posyandu mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kerja;
  • menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia/pengelola program;
  • menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada Lurah, instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
  • menganalisis masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
  • mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;
  • melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan secara rutin dan terjadwal;
  • memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
  • mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan administrasi; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Posyandu mempunyai fungsi:

  • pemantau status tumbuh kembang balita;
  • pemantau dan pencegah gangguan pertumbuhan balita;
  • penyuluh gizi ibu dan pertumbuhan balita;
  • perujukan balita ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
  • penyelenggara pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan;
  • penyelenggara pemeliharaan kesehatan ibu dan anak;
  • pelaksana pelayanan keluarga berencana;
  • penyelenggara imunisasi dan peningkatan gizi.
  • penyelenggara kegiatan yang memberikan pengetahuan mengenai kesehatan remaja; dan
  • pelaksana kegiatan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia.

Kader Posyandu Pedukuhan Tanggul Wetan

  1. Ngatini
  2. Nurjanah
  3. Iroah
  4. Sutarti
  5. Zulki Rahmawati
  6. Supriyati

Kader Posyandu Padukuhan Tanggul Kidul

  1. Kusdiyanti
  2. Siti Lastiyah
  3. Pratiwi
  4. Pujiyati
  5. Tri Wahyuni
  6. Sukensih

Kader Posyandu Padukuhan Tanggul Kulon

  1. Purwantini
  2. Siti Choirunnisa
  3. Tri Setyowati
  4. Tugiyem
  5. Kumirah

Kader Posyandu Padukuhan Depok Lor

  1. Endang Rohani
  2. Atik Sarmiyatun
  3. Sri Suwarni
  4. Rini Rahmawati
  5. Mujiasih

Kader Posyandu Padukuhan Depok Kidul

  1. Nur Hidayati
  2. Siti Nurjanah
  3. Bariyah
  4. Sukamti
  5. Sumiyem
  6. Jumini

Kader Posyandu Padukuhan Tulungan

  1. Jazimah
  2. Sri Wahyuni
  3. Umi Latifah
  4. Titin Apriyati
  5. Agustina Catur Dewi

Kader Posyandu Padukuhan Depok Tengah

  1. Rita Purwaningsih
  2. Denok Supriyati
  3. Karjiyah
  4. Siti Amsiyah
  5. Siti Fatimah

Kader Posyandu Padukuhan Ganggengan Wetan

  1. Rokhayah
  2. Purwaniati
  3. Zaenab
  4. Kasemi
  5. Laras Asih

Kader Posyandu Padukuhan Sabuk Janur

  1. Budi Sukartiningsih
  2. Jumini
  3. Sukayati
  4. Eni Lestari
  5. Purwanti

Kader Posyandu Padukuhan Ganggengan Kulon

  1. Runtah Suryati
  2. Paryani
  3. Yuliyani
  4. Sadilah
  5. Retno Budiarti

Kader Posyandu Padukuhan Ngaran

  1. Tutik Rahayu
  2. Kusmirah
  3. Sarwati
  4. Sulistyawati
  5. Restuti Aprita Dwi Astusti

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Profil Kalurahan Depok

Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Kalurahan : Depok
Kapanewon : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:258
    Total Pengunjung:49.468
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.152.207
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 24.757 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 24.734 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 24.733 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 24.729 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 24.727 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 24.719 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 24.709 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 24.733 Kali
Maklumat PPID
25 November 2022 | 60 Kali
TEMPAT KEDUDUKAN
25 Januari 2021 | 405 Kali
KEBIASAAN BARU DI ERA NEW NORMAL
21 Januari 2022 | 216 Kali
PEMBAHASAN PERUBAHAN APBKal TAHUN 2022
25 November 2022 | 91 Kali
Tugas dan Fungsi Carik
25 November 2022 | 239 Kali
Tugas dan Fungsi Jagabaya
03 Desember 2022 | 51 Kali
Karang Taruna

Statistik SID