You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Posyandu

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 379 Kali
Posyandu

Dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020  menjelaskan bahwa Pos Pelayanan Terpadu atau sebutan lain Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Posyandu merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kalurahan. Dalam menjalankan pelayanan kesehatan di Posyandu wilayah, dilaksanakan oleh kader Posyandu.Dengan  Jumlah kader  paling banyak 7 (tujuh) orang.

Sasaran Posyandu meliputi:

  • anak bawah lima tahun (balita);
  • ibu hamil;
  • remaja; dan
  • lanjut usia.


Tujuan pembentukan Posyandu meliputi:

  • mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, anak balita (balita) dan angka kelahiran;
  • mempercepat penerimaan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS);
  • meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan-kegiatan kesehatan dan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera;
  • sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera;
  • memberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi remaja;
  • memberikan pengetahuan pentingnya pendidikan kesehatan reproduksi dan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) bagi remaja;
  • sebagai wadah pembinaan dan memahami pentingnya gaya hidup sehat;
  • meningkatkan derajat kesehatan lanjut usia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat;
  • meningkatkan kesadaran lanjut usia untuk membina sendiri kesehatannya;
  • meningkatkan kemampuan dan peran serta masyarakat dalam menghayati dan mengatasi masalah kesehatan lanjut usia secara optimal;
  • meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia; dan
  • meningkatkan jenis dan mutu pelayanan kesehatan lanjut usia.

Posyandu mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kerja;
  • menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan kegiatan yang berkaitan dengan kualitas program, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia/pengelola program;
  • menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah kepada Lurah, instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut;
  • menganalisis masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal;
  • mengupayakan sumber-sumber pendanaan dalam mendukung operasional Posyandu;
  • melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan secara rutin dan terjadwal;
  • memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
  • mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan administrasi; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Posyandu mempunyai fungsi:

  • pemantau status tumbuh kembang balita;
  • pemantau dan pencegah gangguan pertumbuhan balita;
  • penyuluh gizi ibu dan pertumbuhan balita;
  • perujukan balita ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
  • penyelenggara pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan;
  • penyelenggara pemeliharaan kesehatan ibu dan anak;
  • pelaksana pelayanan keluarga berencana;
  • penyelenggara imunisasi dan peningkatan gizi.
  • penyelenggara kegiatan yang memberikan pengetahuan mengenai kesehatan remaja; dan
  • pelaksana kegiatan untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lanjut usia.

Kader Posyandu Pedukuhan Tanggul Wetan

  1. Ngatini
  2. Nurjanah
  3. Iroah
  4. Sutarti
  5. Zulki Rahmawati

Kader Posyandu Padukuhan Tanggul Kidul

  1. Kusdiyanti
  2. Siti Lastiyah
  3. Pratiwi
  4. Pujiyati
  5. Tri Wahyuni
  6. Sukensih

Kader Posyandu Padukuhan Tanggul Kulon

  1. Purwantini
  2. Siti Choirunnisa
  3. Tri Setyowati
  4. Tugiyem
  5. Kumirah

Kader Posyandu Padukuhan Depok Lor

  1. Endang Rohani
  2. Atik Sarmiyatun
  3. Sri Suwarni
  4. Rini Rahmawati
  5. Mujiasih

Kader Posyandu Padukuhan Depok Kidul

  1. Nur Hidayati
  2. Siti Nurjanah
  3. Bariyah
  4. Sukamti
  5. Sumiyem
  6. Jumini

Kader Posyandu Padukuhan Tulungan

  1. Jazimah
  2. Sri Wahyuni
  3. Umi Latifah
  4. Titin Apriyati
  5. Agustina Catur Dewi

Kader Posyandu Padukuhan Depok Tengah

  1. Rita Purwaningsih
  2. Denok Supriyati
  3. Karjiyah
  4. Siti Amsiyah
  5. Siti Fatimah

Kader Posyandu Padukuhan Ganggengan Wetan

  1. Rokhayah
  2. Purwaniati
  3. Zaenab
  4. Kasemi
  5. Laras Asih

Kader Posyandu Padukuhan Sabuk Janur

  1. Budi Sukartiningsih
  2. Jumini
  3. Sukayati
  4. Eni Lestari
  5. Purwanti

Kader Posyandu Padukuhan Ganggengan Kulon

  1. Runtah Suryati
  2. Paryani
  3. Yuliyani
  4. Sadilah
  5. Retno Budiarti

Kader Posyandu Padukuhan Ngaran

  1. Tutik Rahayu
  2. Kusmirah
  3. Sarwati
  4. Sulistyawati
  5. Restuti Aprita Dwi Astusti
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,539,513,538 Rp2,142,420,875
71.86%
Belanja
Rp1,389,639,727 Rp2,214,442,444
62.75%
Pembiayaan
Rp112,021,569 Rp112,021,569
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp30,851,000 Rp30,851,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp5,300,000 Rp13,720,000
38.63%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp38,843,000 Rp37,670,000
103.11%
Dana Desa
Rp649,623,600 Rp961,206,000
67.58%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp53,760,706 Rp109,794,206
48.96%
Alokasi Dana Desa
Rp510,008,994 Rp736,679,669
69.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,126,238 Rp2,500,000
45.05%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp646,759,604 Rp1,023,323,512
63.2%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp590,024,123 Rp922,045,957
63.99%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp18,330,000 Rp90,202,000
20.32%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp61,626,000 Rp76,626,000
80.42%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,900,000 Rp102,244,975
71.3%