Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2018 Badan Permusyawaratan Kalurahan atau lebih mudah disebut BPKal mempunyai Fungsi :
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; dan
- melakukan pengawasan kinerja Lurah.
Badan Permusyawaran Kalurahan juga mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPKal;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
Lurah; - melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai wewenang:
- mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
- melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.
Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai hak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.