You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Fungsi, Tugas dan Hak Badan Permusyawaratan Kalurahan

Administrator 12 Juni 2023 Dibaca 306 Kali
Fungsi, Tugas dan Hak Badan Permusyawaratan Kalurahan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2018 Badan Permusyawaratan Kalurahan atau lebih mudah disebut BPKal mempunyai Fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Badan Permusyawaran Kalurahan juga mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPKal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
    Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 

 

Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai wewenang:

  1. mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
  3. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
  4. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai hak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,539,513,538 Rp2,142,420,875
71.86%
Belanja
Rp1,389,639,727 Rp2,214,442,444
62.75%
Pembiayaan
Rp112,021,569 Rp112,021,569
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp30,851,000 Rp30,851,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp5,300,000 Rp13,720,000
38.63%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp38,843,000 Rp37,670,000
103.11%
Dana Desa
Rp649,623,600 Rp961,206,000
67.58%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp53,760,706 Rp109,794,206
48.96%
Alokasi Dana Desa
Rp510,008,994 Rp736,679,669
69.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,126,238 Rp2,500,000
45.05%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp646,759,604 Rp1,023,323,512
63.2%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp590,024,123 Rp922,045,957
63.99%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp18,330,000 Rp90,202,000
20.32%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp61,626,000 Rp76,626,000
80.42%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,900,000 Rp102,244,975
71.3%