WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Fungsi, Tugas dan Hak Badan Permusyawaratan Kalurahan

12 Juni 2023  Administrator  2.089 Kali Dibaca 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2018 Badan Permusyawaratan Kalurahan atau lebih mudah disebut BPKal mempunyai Fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Badan Permusyawaran Kalurahan juga mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPKal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
    Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 

 

Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai wewenang:

  1. mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
  3. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
  4. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai hak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.219 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.125 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 26.052 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 25.849 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 25.838 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.796 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 25.789 Kali
Aduan
30 Maret 2022 | 507 Kali
VAKSINASI MASSAL KE 2 DI KALURAHAN DEPOK
15 Juni 2023 | 1.041 Kali
BUMDESA
22 Januari 2021 | 620 Kali
TIPS AGAR TERHINDAR DARI COVID-19
15 Desember 2022 | 380 Kali
PERINGATAN HARI BELA NEGARA KE-74
31 Agustus 2022 | 446 Kali
PERINGATAN SATU DASAWARSA UNDANG-UNDANG KEISTIMEWAAN
18 Juni 2023 | 990 Kali
BERITA ACARA
24 Juni 2023 | 609 Kali
Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan 2021

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Padukuhan Tanggul Kidul, Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,005
    Kemarin : 3,603
    Total Pengunjung : 162,566
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0