Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Rukun adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan yang terdiri dari beberapa RT dalam rangka mengoordinasikan kegiatan RT.
Kalurahan Depok sendiri terdiri dari 22 RW yang tersebar di 11 Padukuhan,dengan masing-masing Padukuhan terdiri dari 2 RW.
Tugas RW:
- menyusun rencana kerja;
- membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya;
- mengoordinasikan penyusunan rencana pembangunan melalui rapat/musyawarah antar pengurus RT yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Kalurahan dan BPK;
- menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan Pemerintah Daerah;
- memotivasi RT di wilayahnya dalam rangka menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
RW mempunyai fungsi:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Susunan Ketua RW:
- RW 001 Agus Susila
- RW 002 Mardi
- RW 003 Ardhiyanto
- RW 004 Riyanto
- RW 005 Muh.Zait
- RW 006 Sukarmaji
- RW 007 Suparman
- RW 008 Suwar
- RW 009 Nuryadi
- RW 010 Hadi Sumarto
- RW 011 Supaham Santosa
- RW 012 Harjito
- RW 013 H. PM Rais
- RW 014 Prapto Widodo
- RW 015 Sutana
- RW 016 Widiantoro
- RW 017 Sukamto
- RW 018 Wahyu Jatmiko
- RW 019 Bambang Sugiyanto
- RW 020 Sutrisno
- RW 021 Sukardi
- RW 022 Sumaryo