BUM Desa Binangun Sejahtera Depok didirikan berdasarkan Peraturan Kalurahan Depok Nomor 5 Tahun 2022
Saat ini BUM Desa Binangun Sejahtera Depok telah memiliki beberapa usaha, antara lain:
- Simpan Pinjam
- Penyewaan Molen Cor
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Pembayaran Listrik
- Pembayaran Air Bersih, dan Lain-lain
Untuk meningkatkan kinerja dan perluasan usaha BUM Desa, Pemerintah Kalurahan Depok telah beberapa kali melakukan penyertaan Modal, diantaranya adalah:
- Tahun 2022 sebesar Rp 75.000.000,00
- Tahun 2023 sebesar Rp 20.000.000.00