You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Karang Taruna

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 1.078 Kali
Karang Taruna

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Karang taruna  adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, terutama generasi muda di wilayah Kalurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Kalurahan.

Karang Taruna merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

di Kalurahan Depok Karang Taruna terdiri dari karang Taruna tingkat Kalurahan dengan nama Karang Taruna Nusantara dan juga Karang Taruna di tingkat Padukuhan atau wilayah.


Tujuan pembentukan Karang Taruna yaitu:

  • mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
  • membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan;
  • menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
  • memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  • menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
  • mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kalurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya; dan
  • mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Kalurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan bersama Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Karang Taruna mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kerja;
  • menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan administrasi; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Karang Taruna mempunyai fungsi:

  • pencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda;
  • penyelenggara kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat terutama generasi muda;
  • peningkatan usaha ekonomi produktif;
  • penumbuh, pemerkuat dan pemelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • penumbuh, pemerkuat dan pemelihara kearifan lokal; dan
  • pemelihara dan pemerkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,675,106,021 Rp2,131,273,226
78.6%
Belanja
Rp779,236,532 Rp2,025,065,149
38.48%
Pembiayaan
Rp323,848,416 Rp323,904,909
99.98%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,751,926 Rp39,251,926
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp7,140,000 Rp13,720,000
52.04%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp20,280,000 Rp37,670,000
53.84%
Dana Desa
Rp951,698,000 Rp951,698,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp51,734,299 Rp169,404,044
30.54%
Alokasi Dana Desa
Rp503,719,016 Rp817,029,256
61.65%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,782,780 Rp2,500,000
71.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp606,352,600 Rp1,100,484,162
55.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp91,064,432 Rp640,213,680
14.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp13,275,000 Rp75,335,000
17.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp50,544,500 Rp162,340,400
31.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp18,000,000 Rp46,691,907
38.55%