Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Rukun Tetangga adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Kalurahan Depok sendiri terdiri dari 44 RT yang tersebar di 11 Padukuhan, dengan masing-masing Padukuhan terdiri dari 4 RT. RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan.
Tugas RT :
- menyusun rencana kerja;
- membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
- membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
- membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
- membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
- membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
- mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
- mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
- menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kalurahan dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
- menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Fungsi RT:
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Susunan Ketua RT
- RT 001 Suwardi
- RT 002 Suparno
- RT 003 Amat Rupingi
- RT 004 Djono
- RT 005 Nanang Zaenal
- RT 006 Pranjono
- RT 007 Sunaryono
- RT 008 Sutriyono
- RT 009 Rohadi
- RT 010 Susdi Widada
- RT 011 Tukirin
- RT 012 Rubingin
- RT 013Suparjono
- RT 014 Purwanto
- RT 015 Slamet
- RT 016 Sarwadi
- RT 017 Supiyono
- RT 018 Aminulloh
- RT 019 Seno Wikarjo
- RT 020 Slamet Raharjo
- RT 021 Ngatmin
- RT 022 Gunawan
- RT 023 Tumirin
- RT 024 Walimin
- RT 025 Samidi
- RT 026 Sudarmanto
- RT 027 Nur Fidianto
- RT 028 Suminto
- RT 029 Sunarto
- RT 030 R. Andi Maryanto
- RT 031 Surahman
- RT 032 Sumadi
- RT 033 Untung Sukarjo
- RT 034 Suparman
- RT 035 Sukadi
- RT 036 Mujiyo
- RT 037 Purwito
- RT 038 Andaryanto
- RT 039 Rohmat Widadi
- RT 040 Sumardi
- RT 041 Mujilan
- RT 042 Rodiyanto
- RT 043 Mujiyono
- RT 044 Ngabas