You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

LPMKal

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 1.095 Kali
LPMKal

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 LPMKal adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan.

LPMKal merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kalurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya gotong-royong.

Tujuan pembentukan LPMKal yaitu untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMKal mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kerja;
  • mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Padukuhan;
  • mengikuti penyusunan rencana pembangunan Kalurahan;
  • mengoordinasikan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya, partisipasi dan gotong royong;
  • mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan rencana swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  • mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan realisasi swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  • membantu melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

LPMKal mempunyai fungsi:

  • pendorong rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • pengkoordinasi perencanaan pembangunan di tingkat Padukuhan;
  • pengkoordinasi kegiatan antar LKK dalam pemberdayaan dan pembangunan;
  • perencana aktif dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; dan
  • penggalian potensi dan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk mendukung pembangunan di Kalurahan. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,675,106,021 Rp2,131,273,226
78.6%
Belanja
Rp779,236,532 Rp2,025,065,149
38.48%
Pembiayaan
Rp323,848,416 Rp323,904,909
99.98%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,751,926 Rp39,251,926
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp7,140,000 Rp13,720,000
52.04%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp20,280,000 Rp37,670,000
53.84%
Dana Desa
Rp951,698,000 Rp951,698,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp51,734,299 Rp169,404,044
30.54%
Alokasi Dana Desa
Rp503,719,016 Rp817,029,256
61.65%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,782,780 Rp2,500,000
71.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp606,352,600 Rp1,100,484,162
55.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp91,064,432 Rp640,213,680
14.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp13,275,000 Rp75,335,000
17.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp50,544,500 Rp162,340,400
31.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp18,000,000 Rp46,691,907
38.55%