Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 LPMKal adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan.
LPMKal merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kalurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya gotong-royong.
Tujuan pembentukan LPMKal yaitu untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMKal mempunyai tugas:
- menyusun rencana kerja;
- mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Padukuhan;
- mengikuti penyusunan rencana pembangunan Kalurahan;
- mengoordinasikan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya, partisipasi dan gotong royong;
- mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan rencana swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
- mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan realisasi swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
- membantu melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
LPMKal mempunyai fungsi:
- pendorong rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- pengkoordinasi perencanaan pembangunan di tingkat Padukuhan;
- pengkoordinasi kegiatan antar LKK dalam pemberdayaan dan pembangunan;
- perencana aktif dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; dan
- penggalian potensi dan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk mendukung pembangunan di Kalurahan.