You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

LPMKal

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 1.230 Kali
LPMKal

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 LPMKal adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan.

LPMKal merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kalurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya gotong-royong.

Tujuan pembentukan LPMKal yaitu untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMKal mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kerja;
  • mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Padukuhan;
  • mengikuti penyusunan rencana pembangunan Kalurahan;
  • mengoordinasikan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya, partisipasi dan gotong royong;
  • mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan rencana swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  • mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan realisasi swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  • membantu melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

LPMKal mempunyai fungsi:

  • pendorong rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • pengkoordinasi perencanaan pembangunan di tingkat Padukuhan;
  • pengkoordinasi kegiatan antar LKK dalam pemberdayaan dan pembangunan;
  • perencana aktif dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; dan
  • penggalian potensi dan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk mendukung pembangunan di Kalurahan. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,103,091,734 Rp2,135,413,890
98.49%
Belanja
Rp1,901,864,567 Rp2,023,681,452
93.98%
Pembiayaan
Rp323,848,416 Rp323,848,416
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp39,521,926 Rp39,251,926
100.69%
Hasil Aset Desa
Rp11,140,000 Rp13,720,000
81.2%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp39,580,040 Rp37,670,000
105.07%
Dana Desa
Rp951,698,000 Rp951,698,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp140,070,762 Rp173,544,708
80.71%
Alokasi Dana Desa
Rp817,029,256 Rp817,029,256
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bunga Bank
Rp4,051,750 Rp2,500,000
162.07%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,033,994,690 Rp1,100,484,162
93.96%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp630,074,727 Rp637,547,520
98.83%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp61,715,000 Rp75,335,000
81.92%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp140,080,150 Rp165,090,400
84.85%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp36,000,000 Rp45,224,370
79.6%