You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

LPMKal

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 890 Kali
LPMKal

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 LPMKal adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan dan pemberdayaan.

LPMKal merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Kalurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya gotong-royong.

Tujuan pembentukan LPMKal yaitu untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMKal mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kerja;
  • mengoordinasikan pelaksanaan musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan di Padukuhan;
  • mengikuti penyusunan rencana pembangunan Kalurahan;
  • mengoordinasikan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kalurahan dengan swadaya, partisipasi dan gotong royong;
  • mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan rencana swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  • mengidentifikasi, menginventaris dan melaporkan realisasi swadaya, partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  • membantu melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

LPMKal mempunyai fungsi:

  • pendorong rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • pengkoordinasi perencanaan pembangunan di tingkat Padukuhan;
  • pengkoordinasi kegiatan antar LKK dalam pemberdayaan dan pembangunan;
  • perencana aktif dalam perencanaan pembangunan secara partisipatif dan terpadu; dan
  • penggalian potensi dan pemanfaatan sumber daya yang ada untuk mendukung pembangunan di Kalurahan. 
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,150,592,582 Rp2,181,416,412
98.59%
Belanja
Rp2,156,903,415 Rp2,253,437,981
95.72%
Pembiayaan
Rp112,021,569 Rp112,021,569
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp30,851,000 Rp30,851,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp13,750,000 Rp13,720,000
100.22%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp38,843,000 Rp37,670,000
103.11%
Dana Desa
Rp961,206,000 Rp961,206,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp99,236,376 Rp130,559,741
76.01%
Alokasi Dana Desa
Rp754,909,671 Rp754,909,671
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,796,535 Rp2,500,000
71.86%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp972,257,564 Rp1,027,421,000
94.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp910,374,851 Rp918,373,009
99.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp84,445,000 Rp90,330,000
93.48%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp92,626,000 Rp92,626,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp97,200,000 Rp124,687,972
77.95%