Pemerintah Kalurahan memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Masyarakat serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
secara garis besar kewenangan Pemerintah Kalurahan terdiri dari :
- kewenangan berdasarkan hak asal usul
- kewenangan lokal berskala Desa
- kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pemerintah kalurahan Depok harus melakukan penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan asas :
- Kepastian Hukum
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan
- tertib kepentingan umum
- keterbukaan
- proporsionalitas
- profesionalitas
- akuntablilitas
- efektivitas dan efisiensi
- kearifan lokal
- keberagaman
- partisipatif