Sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
PKK merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui Gerakan PKK.
Penyelenggaraan Gerakan PKK dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK.Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat. 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- penghayatan dan pengamalan Pancasila;
- gotong royong;
- pangan;
- sandang;
- perumahan dan tata laksana rumah tangga;
- pendidikan dan keterampilan;
- kesehatan;
- pengembangan kehidupan berkoperasi;
- kelestarian lingkungan hidup; dan
- perencanaan sehat.
PKK mempunyai tugas meliputi:
- menyusun rencana kerja;
- melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK di Padukuhan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
- menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai kebijakan yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
- mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
- mengikuti secara aktif pelaksanaan program Pemerintah/Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kalurahan;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
- melaksanakan administrasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
PKK mempunyai fungsi:
- penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
- perencana, pelaksana, fasilitator, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.