You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

P K K

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 610 Kali
P K K

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.

PKK merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui Gerakan PKK.

Penyelenggaraan Gerakan PKK  dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK.Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat. 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK meliputi:

  • penghayatan dan pengamalan Pancasila;
  • gotong royong;
  • pangan;
  • sandang;
  • perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  • pendidikan dan keterampilan;
  • kesehatan;
  • pengembangan kehidupan berkoperasi;
  • kelestarian lingkungan hidup; dan
  • perencanaan sehat.

PKK mempunyai tugas meliputi:

  • menyusun rencana kerja;
  • melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK di Padukuhan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  • menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai kebijakan yang telah ditetapkan;
  • melaksanakan kegiatan penyuluhan yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  • mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  • mengikuti secara aktif pelaksanaan program Pemerintah/Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kalurahan;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan administrasi; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

PKK mempunyai fungsi:

  • penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • perencana, pelaksana, fasilitator, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,539,513,538 Rp2,142,420,875
71.86%
Belanja
Rp1,389,639,727 Rp2,214,442,444
62.75%
Pembiayaan
Rp112,021,569 Rp112,021,569
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp30,851,000 Rp30,851,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp5,300,000 Rp13,720,000
38.63%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp38,843,000 Rp37,670,000
103.11%
Dana Desa
Rp649,623,600 Rp961,206,000
67.58%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp53,760,706 Rp109,794,206
48.96%
Alokasi Dana Desa
Rp510,008,994 Rp736,679,669
69.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,126,238 Rp2,500,000
45.05%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp646,759,604 Rp1,023,323,512
63.2%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp590,024,123 Rp922,045,957
63.99%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp18,330,000 Rp90,202,000
20.32%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp61,626,000 Rp76,626,000
80.42%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,900,000 Rp102,244,975
71.3%