WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

P K K

03 Desember 2022 10:43:17  Administrator  49 Kali Dibaca 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pembangunan masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.

PKK merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui Gerakan PKK.

Penyelenggaraan Gerakan PKK  dilakukan dengan 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK.Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK dilaksanakan sesuai kondisi dan prioritas kebutuhan masyarakat. 10 (sepuluh) Program Pokok Gerakan PKK meliputi:

  • penghayatan dan pengamalan Pancasila;
  • gotong royong;
  • pangan;
  • sandang;
  • perumahan dan tata laksana rumah tangga;
  • pendidikan dan keterampilan;
  • kesehatan;
  • pengembangan kehidupan berkoperasi;
  • kelestarian lingkungan hidup; dan
  • perencanaan sehat.

PKK mempunyai tugas meliputi:

  • menyusun rencana kerja;
  • melakukan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK di Padukuhan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  • menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai kebijakan yang telah ditetapkan;
  • melaksanakan kegiatan penyuluhan yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  • mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  • mengikuti secara aktif pelaksanaan program Pemerintah/Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Kalurahan;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan administrasi; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

PKK mempunyai fungsi:

  • penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  • perencana, pelaksana, fasilitator, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Profil Kalurahan Depok

Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Kalurahan : Depok
Kapanewon : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:77
    Kemarin:258
    Total Pengunjung:49.475
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.152.207
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 24.757 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 24.734 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 24.733 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 24.729 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 24.727 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 24.719 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 24.709 Kali
Aduan
21 Januari 2022 | 216 Kali
PEMBAHASAN PERUBAHAN APBKal TAHUN 2022
30 Maret 2022 | 166 Kali
VAKSINASI MASSAL KE 2 DI KALURAHAN DEPOK
25 November 2022 | 86 Kali
Tugas dan Fungsi Danarta
03 Januari 2022 | 262 Kali
LAYANAN ADMINISTASI KEPENDUDUKAN
03 Desember 2022 | 51 Kali
Karang Taruna
29 September 2022 | 62 Kali
TEMA DAN LOGO HARI JADI KULON PROGO KE-71
25 Januari 2021 | 418 Kali
TIPS MEMBUAT SABUN CAIR DARI SABUN BATANG

Statistik SID