You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

Administrator 25 November 2022 Dibaca 1.685 Kali
Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

Panata Laksana sarta Pangripta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.

Panata Laksana sarta Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugastugas pemerintahan, yaitu urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Panata Laksana sarta Pangripta mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
    1. urusan ketatausahaan antara lain:
      • tata naskah;
      • administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. urusan umum antara lain:
      • penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      • penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      • penyiapan rapat;
      • pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      • pengadministrasian perjalanan dinas;
      • kerumahtanggaan; dan
      • fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
    3. urusan perencanaan antara lain:
      • penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
      • inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
      • monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    4. urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,150,592,582 Rp2,181,416,412
98.59%
Belanja
Rp2,156,903,415 Rp2,253,437,981
95.72%
Pembiayaan
Rp112,021,569 Rp112,021,569
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp30,851,000 Rp30,851,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp13,750,000 Rp13,720,000
100.22%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp38,843,000 Rp37,670,000
103.11%
Dana Desa
Rp961,206,000 Rp961,206,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp99,236,376 Rp130,559,741
76.01%
Alokasi Dana Desa
Rp754,909,671 Rp754,909,671
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,796,535 Rp2,500,000
71.86%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp972,257,564 Rp1,027,421,000
94.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp910,374,851 Rp918,373,009
99.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp84,445,000 Rp90,330,000
93.48%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp92,626,000 Rp92,626,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp97,200,000 Rp124,687,972
77.95%