You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Depok
Logo Desa Depok
Depok

Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

Administrator 25 November 2022 Dibaca 3.783 Kali
Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

Panata Laksana sarta Pangripta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.

Panata Laksana sarta Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugastugas pemerintahan, yaitu urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Panata Laksana sarta Pangripta mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
    1. urusan ketatausahaan antara lain:
      • tata naskah;
      • administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. urusan umum antara lain:
      • penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      • penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      • penyiapan rapat;
      • pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      • pengadministrasian perjalanan dinas;
      • kerumahtanggaan; dan
      • fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
    3. urusan perencanaan antara lain:
      • penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
      • inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
      • monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    4. urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan