WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

25 November 2022 11:23:15  Administrator  264 Kali Dibaca 

Panata Laksana sarta Pangripta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.

Panata Laksana sarta Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugastugas pemerintahan, yaitu urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Panata Laksana sarta Pangripta mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
    1. urusan ketatausahaan antara lain:
      • tata naskah;
      • administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. urusan umum antara lain:
      • penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      • penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      • penyiapan rapat;
      • pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      • pengadministrasian perjalanan dinas;
      • kerumahtanggaan; dan
      • fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
    3. urusan perencanaan antara lain:
      • penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
      • inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
      • monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    4. urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Profil Kalurahan Depok

Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Kalurahan : Depok
Kapanewon : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:70
    Kemarin:189
    Total Pengunjung:57.531
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.27.143
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 24.822 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 24.789 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 24.774 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 24.764 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 24.764 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 24.757 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 24.752 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 24.789 Kali
Maklumat PPID
03 Desember 2022 | 110 Kali
LPMKal
22 Januari 2021 | 365 Kali
PROTEKSI DIRI DENGAN MENGENALI GEJALA SEKITAR
29 September 2022 | 80 Kali
TEMA DAN LOGO HARI JADI KULON PROGO KE-71
25 November 2022 | 690 Kali
Tugas dan Fungsi Ulu-ulu
29 November 2022 | 139 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KALURAHAN DEPOK
30 Maret 2022 | 186 Kali
VAKSINASI MASSAL KE 2 DI KALURAHAN DEPOK

Statistik SID