You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

Administrator 25 November 2022 Dibaca 3.311 Kali
Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

Panata Laksana sarta Pangripta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.

Panata Laksana sarta Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugastugas pemerintahan, yaitu urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Panata Laksana sarta Pangripta mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
    1. urusan ketatausahaan antara lain:
      • tata naskah;
      • administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. urusan umum antara lain:
      • penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      • penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      • penyiapan rapat;
      • pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      • pengadministrasian perjalanan dinas;
      • kerumahtanggaan; dan
      • fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
    3. urusan perencanaan antara lain:
      • penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
      • inventarisasi data-data dalam rangka pembangunan; dan
      • monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    4. urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  5. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,675,106,021 Rp2,131,273,226
78.6%
Belanja
Rp779,236,532 Rp2,025,065,149
38.48%
Pembiayaan
Rp323,848,416 Rp323,904,909
99.98%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,751,926 Rp39,251,926
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp7,140,000 Rp13,720,000
52.04%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp20,280,000 Rp37,670,000
53.84%
Dana Desa
Rp951,698,000 Rp951,698,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp51,734,299 Rp169,404,044
30.54%
Alokasi Dana Desa
Rp503,719,016 Rp817,029,256
61.65%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,782,780 Rp2,500,000
71.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp606,352,600 Rp1,100,484,162
55.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp91,064,432 Rp640,213,680
14.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp13,275,000 Rp75,335,000
17.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp50,544,500 Rp162,340,400
31.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp18,000,000 Rp46,691,907
38.55%