You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Depok
Logo Desa Depok
Depok

Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Sosialisasi Penggunaan tanah Kalurahan Depok: Tekankan Tertib Administrasi dan Alur Waris

Administrator 09 Juli 2026 Dibaca 3 Kali
Sosialisasi Penggunaan tanah Kalurahan Depok: Tekankan Tertib Administrasi dan Alur Waris

Depok(09/07) – Pemerintah Kalurahan Depok menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Tanah Kalurahan yang bertempat di Balai Kalurahan Depok pada Kamis (09/07/2026). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan pemahaman seluruh unsur pamong, lembaga kalurahan, dan masyarakat mengenai tertib administrasi pertanahan serta tata cara pengurusan waris tanah.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk dan KB) Kabupaten Kulon Progo, serta pihak Kapanewon Panjatan.

Implementasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024

Dalam pemaparannya, perwakilan dari Dispertaru Kulon Progo bersama DPMKPPKB Kulon Progo memberikan penekanan khusus pada aspek tertib administrasi pertanahan. Seluruh proses pemanfaatan, pengelolaan, dan penggunaan tanah kalurahan saat ini wajib mengacu dan patuh pada Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Regulasi terbaru ini diterbitkan untuk menjamin bahwa tanah kalurahan dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat tanpa menabrak koridor hukum formal. Setiap bentuk pemanfaatan tanah, baik untuk fasilitas umum, maupun sektor lain, kini harus melalui mekanisme perizinan yang ketat, kesesuaian tata ruang, hingga terbitnya izin gubernur.

Edukasi Pengurusan Waris Tanah oleh Kapanewon

Melengkapi materi tata kelola pertanahan kalurahan, narasumber ketiga dari Kapanewon Panjatan memaparkan materi yang sangat dekat dengan kebutuhan harian masyarakat, yaitu mengenai tata cara dan legalitas pengurusan waris tanah. Langkah edukasi ini dinilai sangat mendasar untuk mengantisipasi munculnya sengketa keluarga atau kendala administratif di kemudian hari.

Pihak Kapanewon menjelaskan secara rinci alur permohonan, mulai dari pembuatan Surat Pernyataan Waris (SPW) di tingkat kalurahan, pengumpulan berkas otentik para ahli waris, hingga proses validasi di tingkat kapanewon sebelum akhirnya diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN).

Komitmen Pelayanan Terbaik

Melalui sosialisasi yang komprehensif ini, Pemerintah Kalurahan Depok berkomitmen untuk terus mengawal agar tata kelola pertanahan di wilayah Depok semakin tertib hukum dan bebas dari sengketa. Dengan tertibnya administrasi dari tingkat terbawah, diharapkan hak-hak masyarakat terlindungi dan pemanfaatan tanah kalurahan dapat dioptimalkan demi kesejahteraan bersama secara berkelanjutan.(Sekretariat/Depok)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan