Depok (26/06) – Pemerintah Kalurahan Depok menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Kegiatan Pengamanan Tanah Kalurahan pada Jumat (26/06/2026). Rapat yang berlangsung di Balai Kalurahan Depok mulai pukul 09.00 WIB tersebut menghasilkan sejumlah poin strategis terkait penertiban, legalitas, dan keterbukaan informasi atas tanah kalurahan.
Berdasarkan hasil koordinasi, rangkaian aksi nyata pengamanan tanah kalurahan ini dijadwalkan akan mulai dieksekusi pada bulan Juli 2026 mendatang. Terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus, di antaranya:
-
Pematokan Batas Tanah: Langkah fisik untuk mempertegas batas-batas wilayah tanah kalurahan guna menghindari konflik atau klaim sepihak di masa mendatang.
-
Pemasangan Papan Nama: Pemberian identitas resmi pada tanah kalurahan. Langkah ini merujuk langsung pada amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, sehingga status hukum dan kepemilikannya semakin jelas secara publik.
-
Sosialisasi Penggunaan Tanah Kalurahan: Edukasi dan penyamaan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur, hak, dan kewajiban dalam pemanfaatan tanah kalurahan agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Lurah Depok menegaskan bahwa tertib administrasi dan tertib fisik ini sangat krusial. Selain untuk mengamankan tanah kalurahan, kejelasan status penggunaan tanah kalurahan ini akan mempermudah perencanaan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga.
Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan tanah kalurahan ini dipastikan akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKalurahan) Depok tahun anggaran 2026, dengan bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan. Dukungan dari Dana Keistimewaan DIY ini menegaskan komitmen Pemda DIY dalam mengoptimalkan reformasi birokrasi kalurahan.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kalurahan Depok berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kelancaran kegiatan di bulan Juli nanti, demi terjaganya tanah kalurahan. (Sekretariat/Depok)