WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Fungsi, Tugas dan Hak Badan Permusyawaratan Kalurahan

12 Juni 2023  Administrator  2.050 Kali Dibaca 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 tahun 2018 Badan Permusyawaratan Kalurahan atau lebih mudah disebut BPKal mempunyai Fungsi :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Badan Permusyawaran Kalurahan juga mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPKal;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk Panitia Pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama
    Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan Lembaga Kalurahan lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. 

 

Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai wewenang:

  1. mengajukan Rancangan Peraturan Kalurahan yang menjadi kewenangannya;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan;
  3. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Kalurahan kepada Lurah; dan
  4. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan.

Badan Permusyawaran Kalurahan mempunyai hak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan kepada Pemerintah Kalurahan;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan pembangunan Kalurahan, pembinaan kemasyarakatan Kalurahan, dan pemberdayaan masyarakat Kalurahan; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.178 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.040 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 25.961 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 25.775 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.774 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 25.752 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 25.730 Kali
Daftar Informasi Publik
25 Maret 2024 | 309 Kali
SAFARI TARAWIH SEBAGAI AJANG SAMBANG WARGA DAN PENYEBAR LUASAN INFORMASI
24 Agustus 2023 | 795 Kali
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
17 Januari 2023 | 405 Kali
PERTEMUAN TIM PENGGERAK PKK KALURAHAN DEPOK BULAN JANUARI 2023
22 Juli 2023 | 713 Kali
Program dan Kegiatan PPID
22 Juli 2023 | 705 Kali
Prestasi
21 Oktober 2024 | 223 Kali
surat keluar
22 Juli 2023 | 279 Kali
Detail Perkal 4-2020

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,501
    Kemarin : 3,253
    Total Pengunjung : 16,986
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0