You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Depok
Logo Desa Depok
Depok

Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Ruang Lingkup Kegiatan

Administrator 03 Desember 2022 Dibaca 1.030 Kali
Ruang Lingkup Kegiatan

Pemerintah Kalurahan  memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan bidang penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Masyarakat serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

secara garis besar kewenangan Pemerintah Kalurahan terdiri dari :

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul
  2. kewenangan lokal berskala Desa
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pemerintah kalurahan Depok harus melakukan penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan asas :

  1. Kepastian Hukum
  2. Tertib penyelenggaraan pemerintahan
  3. tertib kepentingan umum
  4. keterbukaan
  5. proporsionalitas
  6. profesionalitas
  7. akuntablilitas
  8. efektivitas dan efisiensi
  9. kearifan lokal
  10. keberagaman
  11. partisipatif
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan