WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Karang Taruna

03 Desember 2022  Administrator  1.151 Kali Dibaca 

Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Karang taruna  adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan dalam rangka pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial, terutama generasi muda di wilayah Kalurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Pemerintah Kalurahan.

Karang Taruna merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

di Kalurahan Depok Karang Taruna terdiri dari karang Taruna tingkat Kalurahan dengan nama Karang Taruna Nusantara dan juga Karang Taruna di tingkat Padukuhan atau wilayah.


Tujuan pembentukan Karang Taruna yaitu:

  • mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial;
  • membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan;
  • menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna;
  • memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  • menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
  • mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Kalurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya; dan
  • mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Kalurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan bersama Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Karang Taruna mempunyai tugas:

  • menyusun rencana kerja;
  • menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial;
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah;
  • melaksanakan administrasi; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Karang Taruna mempunyai fungsi:

  • pencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda;
  • penyelenggara kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat terutama generasi muda;
  • peningkatan usaha ekonomi produktif;
  • penumbuh, pemerkuat dan pemelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • penumbuh, pemerkuat dan pemelihara kearifan lokal; dan
  • pemelihara dan pemerkuat semangat kebangsaan, Bhinneka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.178 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.040 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 25.961 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 25.775 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.774 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 25.752 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 25.730 Kali
Daftar Informasi Publik
22 Juli 2023 | 328 Kali
Detail Perkal 7-2021
22 Juli 2023 | 377 Kali
Naga 25 Meter Ikut Memeriahkan Merti Padukuhan Ngaran
06 Maret 2019 | 25.961 Kali
Pemerintah desa
25 Januari 2021 | 700 Kali
TUTORIAL PEMBUATAN RAMUAN HERBAL UNTUK MENINGKATKAN IMUNITAS TUBUH
22 Januari 2021 | 588 Kali
TIPS AGAR TERHINDAR DARI COVID-19
25 November 2022 | 5.797 Kali
Tugas dan Fungsi Kamituwa
22 Juni 2023 | 930 Kali
Perencanaan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,551
    Kemarin : 3,253
    Total Pengunjung : 17,036
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0