WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Tugas dan Fungsi Kamituwa

25 November 2022 12:26:11  Administrator  170 Kali Dibaca 

Kamituwa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang kemasyarakatan. Kamituwa bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang sosial kemasyarakatan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan.
Kamituwa mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
    1. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
    3. pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
    4. penyuluhan dan motivasi di bidang keagamaan, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, karang taruna dan penanggulangan kemiskinan;
    5. kegiatan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan antara lain:
      • pelaksanaan tugas pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
      • peningkatan peran masyarakat terhadap pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan;
      • pendataan potensi budaya kalurahan; dan
      • penyelenggaraan dan pengelolaan kalurahan budaya dan/atau kawasan budaya.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  4. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Profil Kalurahan Depok

Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Kalurahan : Depok
Kapanewon : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:79
    Kemarin:189
    Total Pengunjung:57.540
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.27.143
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 24.822 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 24.789 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 24.774 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 24.764 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 24.764 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 24.757 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 24.752 Kali
Aduan
03 Februari 2021 | 373 Kali
CARA MENDIDIK ANAK SELAMA MASA DI RUMAH
06 Maret 2019 | 24.757 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 24.726 Kali
Mekanisme Layanan
17 Januari 2022 | 495 Kali
MUSYAWARAH KALURAHAN (MUSKAL) PERTANGGUNGJAWABAN APBKal 2021
06 Maret 2019 | 24.764 Kali
Profil
29 September 2022 | 82 Kali
RANGKAIAN HARI JADI KABUPATEN KULON PROGO KE-71
08 Juli 2019 | 24.752 Kali
Aduan

Statistik SID