WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Tugas dan Fungsi Jagabaya

25 November 2022  Administrator  4.362 Kali Dibaca 

Jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pemerintahan dan keamanan. Jagabaya bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan. Untuk melaksanakan tugas, Jagabaya mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan keamanan, meliputi:
    1. manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi kalurahan;
    3. pembinaan masalah pertanahan;
    4. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
    5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
    6. pemantauan kegiatan sosial politik di wilayah kalurahan;
    7. administrasi kependudukan;
    8. koordinasi penanggulangan bencana;
    9. penataan dan pengelolaan wilayah administratif; dan
    10. kegiatan urusan Keistimewaan bidang pertanahan antara lain:
      • penyajian data;
      • pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan/atau tanah Kadipaten; dan
      • pengadministrasian tanah kalurahan dan penyusunan Peraturan Kalurahan terkait dengan tanah kalurahan.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  4. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.178 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.041 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 25.962 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 25.776 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.774 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 25.752 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 25.730 Kali
Daftar Informasi Publik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 299
    Kemarin : 3,684
    Total Pengunjung : 17,468
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0