
Keterbukaan Informasi menjadi sesuatu hal yang harus dilakukan oleh badan publik. Informasi Publik merupakan hak setiap warga. Berkenaan dengan hal tersebut PPID bersama dengan Tim Pelayanan Informasi Kalurahan Depok melakukan kegiatan sosialiasi keterbukaan informasi publik.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman kepada warga Masyarakat bahwa mereka berhak atas informasi yang dikuasai oleh badan publik dan menjadi tidak segan dalam meminta informasi.
Tim Layanan Informasi menegaskan bahwa dalam penyebarluasan informasi tidak hanya melalui forum resmi tetapi dapat juga dilakukan dalam forum informal, papan pengumuman, sosial media dan website. Pemohon informasi pun tidak harus datang ke Kantor Kalurahan Depok. Pemohon dapat memanfaatkan permohonan elektronik melalui website ataupun sosial media.