Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan urusan keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Lurah Mempunyai Fungsi :
- menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, antara lain:
- tata praja Pemerintahan;
- penetapan peraturan di Kalurahan;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaan ketentraman dan ketertiban;
- upaya perlindungan masyarakat;
- pemantauan kegiatan sosial politik di wilayah kalurahan;
- administrasi kependudukan;
- koordinasi penanggulangan bencana; dan
- penataan dan pengelolaan wilayah administratif.
- pelaksanaan pembangunan, yaitu pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembinaan kemasyarakatan, antara lain:
- pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- partisipasi masyarakat;
- sosial budaya masyarakat;
- penyuluhan dan motivasi di bidang keagamaan, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, keluarga berencana, pendidikan, kesehatan, pemuda, olahraga, karang taruna dan penanggulangan kemiskinan.
- pemberdayaan masyarakat, antara lain sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya; dan
- pelaksanaan urusan keistimewaan meliputi bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.