
Ulu-Ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran. Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
- pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
- pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan; dan
- kegiatan urusan Keistimewaan bidang tata ruang antara lain:
- penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
- membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; dan
- melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
- pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang
tugasnya; - pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang
- pelayanan sesuai bidang tugasnya;
- mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.