WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Tugas dan Fungsi Ulu-ulu

25 November 2022 11:42:24  Administrator  691 Kali Dibaca 

Ulu-Ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran. Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
    1. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
    3. pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan; dan
    4. kegiatan urusan Keistimewaan bidang tata ruang antara lain:
      • penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
      • membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; dan
      • melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang
      tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  4. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Profil Kalurahan Depok

Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Kalurahan : Depok
Kapanewon : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:77
    Kemarin:189
    Total Pengunjung:57.538
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.27.143
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 24.822 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 24.789 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 24.774 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 24.764 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 24.764 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 24.757 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 24.752 Kali
Aduan
21 Januari 2019 | 411 Kali
INI BERITA TERBARU
30 Juni 2022 | 163 Kali
Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dukuh IX Depok
08 Juli 2019 | 24.764 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 24.789 Kali
Maklumat PPID
01 September 2022 | 97 Kali
PELAYANAN POSYANDU MELATI I
03 Desember 2022 | 110 Kali
LPMKal
25 November 2022 | 264 Kali
Tugas dan Fungsi Panata Laksana Sarta Pangripta

Statistik SID