WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Tugas dan Fungsi Ulu-ulu

25 November 2022  Administrator  9.034 Kali Dibaca 

Ulu-Ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran. Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
    1. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
    3. pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan; dan
    4. kegiatan urusan Keistimewaan bidang tata ruang antara lain:
      • penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
      • membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; dan
      • melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang
      tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  4. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.191 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.071 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 25.994 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 25.799 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.799 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 25.763 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 25.752 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 25.799 Kali
Sejarah Desa
25 Januari 2021 | 699 Kali
KEBIASAAN BARU DI ERA NEW NORMAL
25 November 2022 | 1.132 Kali
TEMPAT KEDUDUKAN
24 Juni 2023 | 569 Kali
Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan 2022
31 Juli 2023 | 220 Kali
PELAKSANAAN APBKALURAHAN DEPOK TAHUN ANGGARAN 2023
23 Juli 2023 | 352 Kali
Sosialiasi Informasi Publik
26 Februari 2024 | 300 Kali
Daftar Peraturan Kalurahan 2024

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,999
    Kemarin : 3,645
    Total Pengunjung : 60,145
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0