You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Depok
Logo Desa Depok
Depok

Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Tugas dan Fungsi Ulu-ulu

Administrator 25 November 2022 Dibaca 9.877 Kali
Tugas dan Fungsi Ulu-ulu

Ulu-Ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran. Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
    1. pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
    3. pendataan dan pengelolaan Profil Kalurahan; dan
    4. kegiatan urusan Keistimewaan bidang tata ruang antara lain:
      • penyebarluasan informasi rencana tata ruang pada satuan ruang strategis;
      • membantu pemantauan pemanfaatan ruang sesuai izin pada satuan ruang strategis; dan
      • melaporkan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis.
  2. pelaksanaan kegiatan anggaran yang meliputi:
    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang
      tugasnya;
    2. pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. pengendalian kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    4. penyusunan DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
    5. penandatanganan perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
    6. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  3. pelayanan sesuai bidang tugasnya;
  4. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan