You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Tugas dan Fungsi Dukuh

Administrator 25 November 2022 Dibaca 1.641 Kali
Tugas dan Fungsi Dukuh

Kalurahan Depok terdiri dari 11(sebelas) Padukuhan yang setiap padukuhan dipimpin oleh seorang Dukuh.Dukuh berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dalam satuan tugas pelaksana kewilayahan yaitu Padukuhan.Dukuh bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugas di wilayah Padukuhannya serta membantu pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Dukuh mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. membantu pelaksanaan tugas Lurah di wilayah Padukuhan, meliputi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah administratif;
    2. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayahnya;
    3. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
      kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  2. membantu Lurah dalam melakukan:
    1. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan;
    2. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan; dan
    3. pelestarian kebudayaan di wilayah Padukuhannya.
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan wilayah kerjanya;
  4. membantu pelayanan umum di kantor kalurahan;
  5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai wilayah kerjanya;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp2,150,592,582 Rp2,181,416,412
98.59%
Belanja
Rp2,156,903,415 Rp2,253,437,981
95.72%
Pembiayaan
Rp112,021,569 Rp112,021,569
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp30,851,000 Rp30,851,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp13,750,000 Rp13,720,000
100.22%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp38,843,000 Rp37,670,000
103.11%
Dana Desa
Rp961,206,000 Rp961,206,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp99,236,376 Rp130,559,741
76.01%
Alokasi Dana Desa
Rp754,909,671 Rp754,909,671
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,796,535 Rp2,500,000
71.86%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp972,257,564 Rp1,027,421,000
94.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp910,374,851 Rp918,373,009
99.13%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp84,445,000 Rp90,330,000
93.48%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp92,626,000 Rp92,626,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp97,200,000 Rp124,687,972
77.95%