You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Tugas dan Fungsi Dukuh

Administrator 25 November 2022 Dibaca 806 Kali
Tugas dan Fungsi Dukuh

Kalurahan Depok terdiri dari 11(sebelas) Padukuhan yang setiap padukuhan dipimpin oleh seorang Dukuh.Dukuh berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dalam satuan tugas pelaksana kewilayahan yaitu Padukuhan.Dukuh bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugas di wilayah Padukuhannya serta membantu pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Dukuh mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. membantu pelaksanaan tugas Lurah di wilayah Padukuhan, meliputi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah administratif;
    2. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan di wilayahnya;
    3. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
      kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  2. membantu Lurah dalam melakukan:
    1. pemantauan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan;
    2. pemantauan pemanfaatan tata ruang Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan/atau tanah kalurahan; dan
    3. pelestarian kebudayaan di wilayah Padukuhannya.
  3. mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan wilayah kerjanya;
  4. membantu pelayanan umum di kantor kalurahan;
  5. membuat laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai wilayah kerjanya;
  6. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,539,513,538 Rp2,142,420,875
71.86%
Belanja
Rp1,389,639,727 Rp2,214,442,444
62.75%
Pembiayaan
Rp112,021,569 Rp112,021,569
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp30,851,000 Rp30,851,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp5,300,000 Rp13,720,000
38.63%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp38,843,000 Rp37,670,000
103.11%
Dana Desa
Rp649,623,600 Rp961,206,000
67.58%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp53,760,706 Rp109,794,206
48.96%
Alokasi Dana Desa
Rp510,008,994 Rp736,679,669
69.23%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp250,000,000 Rp250,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,126,238 Rp2,500,000
45.05%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp646,759,604 Rp1,023,323,512
63.2%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp590,024,123 Rp922,045,957
63.99%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp18,330,000 Rp90,202,000
20.32%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp61,626,000 Rp76,626,000
80.42%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,900,000 Rp102,244,975
71.3%