WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Mekanisme Layanan

08 Juli 2019  Administrator  25.661 Kali Dibaca 

 

 

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  1. Setiap orang berhak :
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.178 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.039 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 25.960 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 25.774 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.773 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 25.752 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 25.728 Kali
Daftar Informasi Publik
25 November 2022 | 1.115 Kali
TEMPAT KEDUDUKAN
22 Juli 2023 | 302 Kali
Detail Perkal 12-2021
22 Juli 2023 | 192 Kali
Detail Perkal 1-2022
22 Juli 2023 | 364 Kali
Forum Informal
17 Januari 2022 | 512 Kali
KERJA BAKTI PEMBERSIHAN SALURAN DRAINASE SAWAH BULAK GEDE DEPOK
22 Juli 2023 | 387 Kali
Detail Perkal 3-2023
17 November 2021 | 606 Kali
SOSIALISASI TERTIB LALU LINTAS DAN TAAT BAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,202
    Kemarin : 3,253
    Total Pengunjung : 16,687
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0