Artikel Terkini
-
Kalurahan Depok terdiri dari 11(sebelas) Padukuhan yang setiap padukuhan dipimpin oleh seorang Dukuh.Dukuh berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dalam satuan tugas pelaksana kewilayahan yaitu Padukuhan.Dukuh bertugas membantu Lurah dalam pelaksanaan tugas di wilayah Padukuhannya serta membantu pelaksanaan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Dukuh mempunyai fungsi sebagai berikut:
membantu pelaksanaan tugas Lurah di wilayah Padukuhan, meliputi:
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan ...
-
Kamituwa berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang kemasyarakatan. Kamituwa bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang sosial kemasyarakatan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang kebudayaan.Kamituwa mempunyai fungsi sebagai berikut:
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, meliputi:
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
pelestarian nilai sosial budaya ...
-
Ulu-Ulu berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pembangunan dan kemakmuran. Ulu-Ulu bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pembangunan dan kemakmuran serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang tata ruang. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ulu-Ulu mempunyai fungsi sebagai berikut:
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan kemakmuran, meliputi:
pembangunan sarana prasarana perdesaan;
sosialisasi, motivasi dan peningkatan kapasitas ...
-
Jagabaya berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis pembantu Lurah bidang pemerintahan dan keamanan. Jagabaya bertugas membantu Lurah sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan Keistimewaan bidang pertanahan. Untuk melaksanakan tugas, Jagabaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan keamanan, meliputi:
manajemen tata praja Pemerintahan;
menyusun rancangan regulasi kalurahan;
pembinaan masalah pertanahan;
pembinaan ...
-
Danarta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat. Danarta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, yaitu urusan keuangan dan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danarta mempunyai fungsi sebagai berikut:
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan keuangan, meliputi:
urusan keuangan antara lain:
pengurusan administrasi keuangan;
penyusunan perencanaan anggaran Kalurahan;
administrasi ...
-
Panata Laksana sarta Pangripta berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah dan unsur staf sekretariat.
Panata Laksana sarta Pangripta bertugas membantu Carik dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugastugas pemerintahan, yaitu urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas Panata Laksana sarta Pangripta mempunyai fungsi sebagai berikut:
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan, umum dan perencanaan, meliputi:
urusan ketatausahaan ...
-
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Carik mempunyai fungsi sebagai berikut:
pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
urusan ketatausahaan antara lain:
tata naskah; dan
administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
urusan umum antara lain:
penataan administrasi Pamong Kalurahan;
penyediaan ...
-
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan urusan keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Lurah Mempunyai Fungsi :
menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan, antara lain:
tata praja Pemerintahan;
penetapan peraturan di Kalurahan;
pembinaan masalah pertanahan;
pembinaan ketentraman dan ketertiban;
upaya perlindungan masyarakat;
pemantauan ...