You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Depok
Kalurahan Depok

Kap. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Tugas dan Fungsi Carik

Administrator 25 November 2022 Dibaca 12.178 Kali
Tugas dan Fungsi Carik

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019  Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Carik mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
    1. urusan ketatausahaan antara lain:
      • tata naskah; dan
      • administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. urusan umum antara lain:
      • penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      • penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      • penyiapan rapat;
      • pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      • pengadministrasian perjalanan dinas;
      • kerumahtanggaan; dan
      • fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
    3. urusan keuangan antara lain:
      • pengurusan administrasi keuangan;
      • administrasi sumber -sumber pendapatan dan pengeluaran;
      • verifikasi administrasi keuangan; dan
      • administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
    4. urusan perencanaan antara lain:
      • penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
      • inventarisasi data -data dalam rangka pembangunan; dan
      • pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    5. penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
  2. koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
    1. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    2. koordinasi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    3. koordinasi penyusunan rancangan peraturan kalurahan tentang anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    4. koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    5. koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK);
    6. koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
    7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan (RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,675,106,021 Rp2,131,273,226
78.6%
Belanja
Rp779,236,532 Rp2,025,065,149
38.48%
Pembiayaan
Rp323,848,416 Rp323,904,909
99.98%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp38,751,926 Rp39,251,926
98.73%
Hasil Aset Desa
Rp7,140,000 Rp13,720,000
52.04%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp20,280,000 Rp37,670,000
53.84%
Dana Desa
Rp951,698,000 Rp951,698,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp51,734,299 Rp169,404,044
30.54%
Alokasi Dana Desa
Rp503,719,016 Rp817,029,256
61.65%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp100,000,000 Rp100,000,000
100%
Bunga Bank
Rp1,782,780 Rp2,500,000
71.31%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp606,352,600 Rp1,100,484,162
55.1%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp91,064,432 Rp640,213,680
14.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp13,275,000 Rp75,335,000
17.62%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp50,544,500 Rp162,340,400
31.13%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp18,000,000 Rp46,691,907
38.55%