
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019 Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Carik mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
- urusan ketatausahaan antara lain:
- tata naskah; dan
- administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- urusan umum antara lain:
- penataan administrasi Pamong Kalurahan;
- penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
- penyiapan rapat;
- pengadministrasian dan inventarisasi aset;
- pengadministrasian perjalanan dinas;
- kerumahtanggaan; dan
- fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
- urusan keuangan antara lain:
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber -sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
- urusan perencanaan antara lain:
- penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- inventarisasi data -data dalam rangka pembangunan; dan
- pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
- penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
- urusan ketatausahaan antara lain:
- koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.
- pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi penyusunan rancangan peraturan kalurahan tentang anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
- koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK);
- koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
- melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan (RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.