WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Tugas dan Fungsi Carik

25 November 2022 11:11:44  Administrator  786 Kali Dibaca 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019  Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Carik mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
    1. urusan ketatausahaan antara lain:
      • tata naskah; dan
      • administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. urusan umum antara lain:
      • penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      • penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      • penyiapan rapat;
      • pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      • pengadministrasian perjalanan dinas;
      • kerumahtanggaan; dan
      • fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
    3. urusan keuangan antara lain:
      • pengurusan administrasi keuangan;
      • administrasi sumber -sumber pendapatan dan pengeluaran;
      • verifikasi administrasi keuangan; dan
      • administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
    4. urusan perencanaan antara lain:
      • penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
      • inventarisasi data -data dalam rangka pembangunan; dan
      • pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    5. penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
  2. koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
    1. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    2. koordinasi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    3. koordinasi penyusunan rancangan peraturan kalurahan tentang anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    4. koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    5. koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK);
    6. koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
    7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan (RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Profil Kalurahan Depok

Wilayah Kalurahan

Sinergi Program

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Kalurahan : Depok
Kapanewon : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:122
    Kemarin:189
    Total Pengunjung:57.583
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.236.27.143
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

06 Maret 2019 | 24.822 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 24.789 Kali
Maklumat PPID
08 Juli 2019 | 24.774 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 24.764 Kali
Profil
08 Juli 2019 | 24.764 Kali
Daftar Informasi Publik
06 Maret 2019 | 24.757 Kali
Data Desa
08 Juli 2019 | 24.753 Kali
Aduan

Statistik SID