WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Tugas dan Fungsi Carik

25 November 2022  Administrator  16.398 Kali Dibaca 

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 68 Tahun 2019  Carik bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi pemerintahan dan melaksanakan penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Carik mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian administrasi Pemerintahan Kalurahan, meliputi:
    1. urusan ketatausahaan antara lain:
      • tata naskah; dan
      • administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. urusan umum antara lain:
      • penataan administrasi Pamong Kalurahan;
      • penyediaan prasarana Pamong Kalurahan dan kantor;
      • penyiapan rapat;
      • pengadministrasian dan inventarisasi aset;
      • pengadministrasian perjalanan dinas;
      • kerumahtanggaan; dan
      • fasilitasi koordinasi pelayanan umum.
    3. urusan keuangan antara lain:
      • pengurusan administrasi keuangan;
      • administrasi sumber -sumber pendapatan dan pengeluaran;
      • verifikasi administrasi keuangan; dan
      • administrasi penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, dan lembaga pemerintahan kalurahan lainnya.
    4. urusan perencanaan antara lain:
      • penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
      • inventarisasi data -data dalam rangka pembangunan; dan
      • pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
    5. penatausahaan berkaitan dengan kegiatan urusan Keistimewaan meliputi kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
  2. koordinasi, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.
  3. pelaksanaan pengelolaan keuangan, yang meliputi:
    1. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    2. koordinasi penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    3. koordinasi penyusunan rancangan peraturan kalurahan tentang anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, perubahan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    4. koordinasi penyusunan rancangan Peraturan Lurah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan dan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan;
    5. koordinasi tugas Pamong Kalurahan lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan (PPKK);
    6. koordinasi penyusunan laporan keuangan Kalurahan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan; dan
    7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), Rencana Anggaran Kas Kalurahan (RAK Kalurahan), Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan bukti penerimaan dan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja kalurahan.
  4. memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.218 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.123 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 26.047 Kali
Pemerintah desa
08 Juli 2019 | 25.846 Kali
Dasar Hukum
06 Maret 2019 | 25.834 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.792 Kali
Daftar Informasi Publik
08 Juli 2019 | 25.788 Kali
Aduan
23 Juli 2023 | 264 Kali
Detail Perkal 2-2021
23 Juni 2023 | 989 Kali
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
23 Juli 2023 | 753 Kali
Program dan Kegiatan PPID
23 Juni 2023 | 974 Kali
APB Kalurahan
04 Januari 2023 | 765 Kali
REALISASI ANGGARAN 2022
25 November 2022 | 6.025 Kali
Tugas dan Fungsi Kamituwa
22 Januari 2021 | 616 Kali
PANDUAN POLA MAKAN YANG SEHAT

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Padukuhan Tanggul Kidul, Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 220
    Kemarin : 3,632
    Total Pengunjung : 156,178
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0