WEBSITE RESMI KALURAHAN DEPOK KAPANEWON PANJATAN KABUPATEN KULON PROGO

Artikel

Mekanisme Layanan

08 Juli 2019  Administrator  25.660 Kali Dibaca 

 

 

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  1. Setiap orang berhak :
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

08 Juli 2019 | 26.177 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 26.039 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Maret 2019 | 25.957 Kali
Pemerintah desa
06 Maret 2019 | 25.774 Kali
Sejarah Desa
08 Juli 2019 | 25.772 Kali
Dasar Hukum
08 Juli 2019 | 25.751 Kali
Aduan
08 Juli 2019 | 25.728 Kali
Daftar Informasi Publik
20 Juni 2023 | 282 Kali
Musyawarah Kalurahan untuk Perencanaan Kegiatan 2024
22 Juli 2023 | 278 Kali
Detail Perkal 4-2020
22 Juli 2023 | 220 Kali
Detail Perkal 15-2022
03 Januari 2022 | 873 Kali
LAYANAN ADMINISTASI KEPENDUDUKAN
24 November 2022 | 736 Kali
PENGGUNAAN APBKALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2021
15 Juni 2023 | 975 Kali
BUMDESA
12 Juni 2023 | 874 Kali
Prosedur Kebencanaan

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Pedukuhan II Depok, Panjatan, Kulon Progo
Desa : Depok
Kecamatan : Panjatan
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55655
Telepon :
Email : depok.panjatan@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,643
    Kemarin : 2,866
    Total Pengunjung : 12,875
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0